a. memiliki integritas dan disiplin;
b. menandatangani Pakta Integritas;
c. memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK atau jika belum memiliki sertifikat kompetensi wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar sampai dengan 31 Desember 2023;
d. berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) atau paling kurang golongan III/a atau disetarakan dengan golongan III/a; dan
e. memiliki kemampuan manajerial level 3 sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
f. dapat ditambahkan dengan memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dengan tuntutan teknis pekerjaan.