Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
1. Ketentuan Agen Pengadaan:
1) Agen Pengadaan dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
2) Pelaksanaan tugas Agen Pengadaan mutatis mutandis (sama persis) dengan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2.Agen Pengadaan digunakan dalam hal:
a. Satuan kerja [LD1]yang tidak didesain untuk Pengadaan Barang/Jasa; Contoh satuan kerja: sekolah, puskesmas, kantor camat
b. Aspek struktur dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang kecil yang mana Sumber Daya Manusia difokuskan untuk tugas pokok dan fungsi utama sehingga tidak efektif jika mengelola fungsional pengadaan; [LD2]
c. Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk atau Pemerintah Daerah baru hasil pemekaran;
d. Beban kerja Sumber Daya Manusia UKPBJ telah melebihi perhitungan analisis beban kerja;
e. Kompetensi Sumber Daya Manusia yang dibutuhkan tidak dapat dipenuhi oleh UKPBJ yang tersedia;
f. Apabila diserahkan kepada Agen Pengadaan akan memberikan nilai tambah disbanding dilakukan oleh UKPBJ-nya sendiri[LD3]; atau
g. Meminimalisir risiko hambatan/kegagalan penyelesaian pekerjaan.
3. Kriteria Agen Pengadaan
1. UKPBJ untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi persyaratan:
a. kematangan UKPBJ minimal level 3 (tiga) termuat dalam sistem informasi kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa yang diselenggarakan oleh LKPP; dan
b. memiliki Sumber Daya Manusia dengan kompetensi Pengadaan Barang/Jasa.
2. Pelaku Usaha berbentuk Badan Usaha untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
b. menandatangani Pakta Integritas;
c. memenuhi syarat melaksanakan usaha di bidang jasa konsultansi;
d. tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
e. keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
f. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana;
g. memiliki pengalaman dibidang Pengadaan Barang/Jasa, kecuali untuk Badan Usaha yang baru berdiri paling lama 3 (tiga) tahun;
h. mempunyai Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi Pengadaan Barang/Jasa;dan
i. mempunyai Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi teknis sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.
3. Pelaku Usaha perorangan untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
c. menandatangani Pakta Integritas;
d. tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
e. keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
f. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana;
g. memiliki kompetensi bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan
h. memiliki pengalaman terkait dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
4. Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa ditunjukkan dengan sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh LKPP dan/atau lembaga lain yang telah terakreditasi internasional.
4.Kewenangan Agen Pengadaan:
1. Agen Pengadaan berwenang melaksanakan proses pemilihan Penyedia.
2. Proses pemilihan Penyedia dapat secara sebagian atau keseluruhan tahapan.
3. Agen Pengadaan berkewajiban menyelesaikan permasalahan akibat dari pelaksanaan proses pemilihan Penyedia yang dilaksanakannya.
4. Permasalahan yang dimaksud adalah permasalahan yang mungkin ditemukan dikemudian hari oleh Aparat yang berwenang dan/atau Aparat berwajib.