Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
1. Tugas PjPHP/PPHP:
a. Tugas PjPHP adalah memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
b. Tugas PPHP adalah memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. Pemeriksaan administrasi yang dimaksud adalah kelengkapan dokumen administrasi sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima pekerjaan, memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
2.Dokumen yang harus diperiksa oleh PjPHP/PPHP meliputi:
a. Dokumen program/penganggaran meliputi :
? Untuk APBN: Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (RKAKL)
? Untuk APBD: Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rencaan Kerja Anggaran (RKA)
b. Surat penetapan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) oleh KPA (APBN) atau PA (APBD)
c. Dokumen perencanaan pengadaan yang meliputi
? Identifikasi Kebutuhan
? Penetapan jenis pengadaan
? Cara Pengadaan
? Jadwal Pengadaan
? Anggaran
d.RUP/SIRUP yaitu dokumen rencana umum pengadaan atau sistem informasi rencana umum pengadaan.
e.Dokumen persiapan pengadaan yang meliputi Penetapan Spesifikasi Teknis/KAK, harga perkoraan sendiri (HPS) dan Rancangan Kontrak.
f. Dokumen pemilihan Penyedia yaitu dokumen kualifikasi dan dokumen tender/seleksi/pengadaan langsung
g.Dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan
h.Dokumen serah terima hasil pekerjaan yang dilampiri dengan berita acara pemeriksaaan fisik (visual dan dimensional), berita acara instansi dan Uji fungsi dan/atau berita acara pelatihan untuk operator serta sertifikat hasil uji destruktif test (jika dipersyaratkan).
3.Persyaratan untuk ditetapkan sebagai PjPHP/PPHP:
a. memiliki integritas dan disiplin;
b. memiliki pengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
c. memahami administrasi proses Pengadaan Barang/Jasa;dan
d. menandatangani Pakta Integritas.
PjPHP/PPHP tidak boleh dirangkap oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara.