Pengadaan barang/jasa mempunyai berbagai ragam berupa bahan, material dan jasa. Sehingga untuk memudahkan pengelolaan pengadaan barang/jasa, organisasi biasanya melakukan pengelompokkan jenis barang/jasa berdasarkan karakteristik, cara penanganan, pelaksanaan pekerjaan jasa, kebutuhan kompetensi pengelolaan yang diperlukan. Pengelompokkan jenis pengadaan biasanya dilakukan berdasarkan kesamaan pasokan, pengguna kebutuhan dan penyedianya. Sebagai contoh pegadaan pulpen, kertas, kursi, kendaraan dapat dikelompokkan dalam jenis barang, sementara pekerjaan pembangunan gedung, pembangunan konstruksi jembatan dikelompokkan dalam jenis pengadaan jasa konstruksi. Lalu pertanyaan yang muncul berikutnya adalah mengapa perlu dilakukan pengelompokan jenis barang/jasa dalam pengadaan?. Pengelompokan jenis barang/jasa, secara strategis dapat meningkatkan efisiensi kerja dan proses pengadaan serta meningkatkan produktivitas. Pengelompokan jenis barang/jasa memungkinkan pengelola pengadaan untuk:
? Mendapatkan cara terbaik dalam menangani suatu jenis pengadaan sesuai dengan karakteristik penanganan, pelaksanaan pekerjaan barang/jasa.
? Mengetahui jenis pengadaan barang/jasa apa yang menghabiskan dana terbesar.
? Memahami kondisi pasar dari suatu jenis pengadaan dan siapa saja pemain utamanya.
? Mengetahui kompetensi apa yang diperlukan untuk menangani suatu jenis pengadaan. Sebagai contoh: penanganan pengadaan barang dengan pengadaan pekerjaan konstruksi akan memerlukan cara dan kompetensi yang berbeda dari segi pengelolaannya. Dimana penanganan pengadaan pekerjaan konstruksi akan lebih membutuhkan integrasi pengetahuan dalam bidang teknis, komersial, hukum dan logistik untuk menyelesaikan kontrak konstruksi. Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar:
1. Barang
2. Pekerjaan Konstruksi
3. Jasa Konsultansi
4. Jasa lainnya
Pengadaan barang/jasa di atas dapat dilakukan sendiri-sendiri atau dengan bersamaan dan terintegrasi, artinya pembelian barang, jasa lainnya, dan pekerjaan konstruksi secara bersamaan. Untuk memahami jenis pengadaan barang/jasa tersebut dapat diuraikan dalam sub bab berikut.
1. Barang
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. Pengadaan barang dapat meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, dan mahluk hidup. Contoh: Bahan baku: batu kapur, minyak mentah. Bahan setengah jadi: mesin, kerangka dan spare part mobil Barang jadi: mobil, motor, alat listrik. Mahluk hidup: hewan peliharaan, bibit ternak
2. Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Contoh: Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan dengan lingkup Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari bangunan pendidikan seperti sekolah, universitas, perpustakaan dan museum termasuk juga laboratorium penelitian. Pembangunan konstruksi lainnya seperti:
- bangunan sipil untuk jasa pelaksana konstruksi jalan raya (Pekerjaan pelaksanaan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jalan, jalan raya (kecuali Jalan layang) dan jalan tol termasuk juga jalan untuk pejalan kaki, rel kereta api, dan landas pacu bandara).
- Bangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah beserta bangunan pelengkapnya.
- Pekerjaan pelaksanaan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jembatan dan jalan layang.
- Pekerjaan pelaksanaan instalasi, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan pipa jaringan untuk distribusi minyak dan gas jarak jauh antar pulau dan atau di bawah permukaan laut, dan masih banyak lagi contoh lain.
3. Jasa Konsultansi
Jasa Konsultasi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. Contoh: Jasa rekayasa (engineering), Jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan konstruksi. Jasa keahlian profesi, seperti jasa penasehat, jasa penilaian, jasa pendampingan, bantuan teknis, konsultan manajemen dan konsultan hukum, pekerjaan survei yang membutuhkan telaahan tenaga ahli khusus.
4. Jasa Lainnya
Jasa lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan Contoh: Jasa boga atau katering, Jasa layanan kebersihan, Jasa penyedia tenaga kerja, Jasa penyewaan, Jasa penyelaman, Jasa akomodasi Jasa angkutan penumpang dan masih banyak lagi jenis jasa lainnya.
5. Pengadaan Terintegrasi
Pengadaan barang/jasa di atas dapat dilakukan dengan terintegrasi, artinya perencanaan, pelaksanaan, pengawasan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan. Contoh:
- Pembangunan suatu bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya, dimana pekerjaan perancangn terintegrasi dengan pelaksanaan konstruksi, misalnya Pengadaan jasa konstruksi Mass Rapid Transit (MRT) memerlukan pengintegrasian antara desain, pengadaan bahan/material/tenaga kerja, pelaksanaan konstruksi sampai dengan terselesaikannya konstruksi jalur, penyediaan kereta dan pengoperasian.
- Pengadaan Sistem Informasi Teknologi untuk Vendor Management System (VMS), memerlukan pengintegrasian antara lain Konsultasi Standard Operation Procedure (SOP), Desain Sistem Vendor Management berbasis Teknologi Informasi, Melakukan Instalasi Hardware dan Software pada Sistem, Melakukan Uji coba dan Pelaksanaan secara langsung (Go Live).